Berbuat Terlarang Pasangan Sejoli di Pagaralam Ditangkap Polisi, Kasusnya Bukan Tanpa Ikatan Pernikahan Tapi

Berbuat Terlarang Pasangan Sejoli di Pagaralam Ditangkap Polisi, Kasusnya Bukan Tanpa Ikatan Pernikahan Tapi

Berbuat terlarang, pasangan sejoli di pagaralam ditangkap polisi, kasusnya bukan tanpa ikatan pernikahan tapi ini. foto: ist/sumeks.co. --

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar. Dari hasil tes urine kedua tersangka juga positif narkoba," tandasnya.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun kurungan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks