Berbuat Terlarang Pasangan Sejoli di Pagaralam Ditangkap Polisi, Kasusnya Bukan Tanpa Ikatan Pernikahan Tapi

Berbuat terlarang, pasangan sejoli di pagaralam ditangkap polisi, kasusnya bukan tanpa ikatan pernikahan tapi ini. foto: ist/sumeks.co. --
“Hasil pemeriksaan kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar. Dari hasil tes urine kedua tersangka juga positif narkoba," tandasnya.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun kurungan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: koransumeks