Berbuat Terlarang Pasangan Sejoli di Pagaralam Ditangkap Polisi, Kasusnya Bukan Tanpa Ikatan Pernikahan Tapi
Berbuat terlarang, pasangan sejoli di pagaralam ditangkap polisi, kasusnya bukan tanpa ikatan pernikahan tapi ini. foto: ist/sumeks.co. --
BACA JUGA:Dua Sejoli Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang di Aplikasi MiChat
Barang bukti yang ditemukan itu yakni sebanyak 9 plastik klip bening yang biasa dipakai untuk paketan narkoba, 1 piket plastik bentuk sekop.
Selain itu turut disita barang bukti 1 handphone merek Vivo warna emas, uang Rp180 ribu, dan baju kemeja merah motif kotak yang dipakai tersangka Aidil.
Penangkapan serupa, dua orang pengedar sabu-sabu di Palembang diringkus Unit 1 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel.
BACA JUGA:Sejoli Kemping di Bukit Waruwangi, Tenda Disambar Petir, Si Pria Tewas di Tempat
Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan cara melakukan undercover buy.
Keduanya yakni Sudarmono (27), warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra I, Kecamatan IT II, Palembang dan Yudi Tovani (38), warga jalan Kapten A Robani Kadir, Lorong Hikmah 2, Kecamatan Plaju Palembang.
“Kita menerima informasi sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso,” kata Kasubdit 1 AKBP Dudy Novery didampingi Kanit 1 AKP Yetti Gultom.
BACA JUGA:Dua Sejoli Digerebek di Hotel, Petugas Temukan Alat Kontrasepsi
Setelah mendapatkan infomasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Kita melakukan undercover buy dengan tersangka Sudarmono dan Yudi,” terang Dudy.
Tersangka Sudarmono menyerahkan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan warna hitam.
“Langsung kita amankan dan kita lakukan penggeledahan. Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Sumsel,” kata AKBP Dudy.
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dengan berat bruto 101,38 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks