Dua Sejoli Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang di Aplikasi MiChat

Dua Sejoli Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang di Aplikasi MiChat

Dua sejoli ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang setelah menjual anak di bawah umur ke lelaki hidup belang. Foto : dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua sejoli  yang menjuak atau memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat

Kedua tersangka yakni, M Yusuf (21), warga Jl H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan IS alias Amoy (22), warga Jl Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ini diamankan di lokasi yang berbeda. 

Tersangka M Yusuf diamankan di kawasan Seberang 2 Ulu dan tersangka Amoy di Hotel Oyo pada Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Korban berinisial CA (15) yang masih berstatus palajar ini diajak kedua tersangka ke salah satu penginapan OYO Jl Bangau Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, pada Minggu 18 September 2022 sore. 

BACA JUGA:Hilang 4 Hari, Anak di Bawah Umur Mengaku Digilir 3 Sekawan

Lalu, kedua tersangka menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui akun MiChat dengan tarif Rp 300 ribu untuk satu kali kencan. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit PPA sudah mengamankan dua tersangka. 

"Ya, anggota kita berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun Michat," ujar Kompol Tri Wahyudi  di ruang kerjanya, Rabu 28 September 2022. 

Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka diamankan karena keduanya telah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual atau memperdagangkan korban  melalui aplikasi MiChat

BACA JUGA:Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Palembang, Mucikari Jadi Pesakitan

"Korban dipasang tarif harga sekali main Rp 300 ribu. Untuk itu pasal yang diterapkan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Kompol Tri Wahyudi. 

Lanjut Kompol Tri Wahyudi, Selain mengamankan kedua tersangka, juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belakang. 

"Diamankan juga barang bukti berupa handphone tersangka yang beriskan chat tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA," tuturnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: