Penantian Belasan Tahun Berbuah Manis, Sertifikat Lahan Hak Milik Kembali ke Penggugat
PT Tunas Visi Pratama Developer Perumahan The Green Kayana Sako menyerahkan tiga sertifikat kepada pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH. Foto: Fadly/sumeks.co --
"Namun, barulah saat akan di laksanakan eksekusi pada Senin kemarin barulah menyerahkan sertifikat tanah milik klien kami," tuturnya.
BACA JUGA:Kecewa, 13 Ketua PAC PPP se-Palembang Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Untuk itu, dirinya sangat mengapresiasi PN Palembang yang telah dari awal persidangan telah menegakkan hukum yang telah berkeadilan bagi kliennya.
Selain itu, dirinya berharap agar hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi developer perumahan untuk tidak coba-coba menggadaikan sertifikat para konsumennya itu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: