Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini, Polisi Sudah Kumpulkan Keterangan dari Pihak Lain
Pimpinan ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini--
"Gelar perkara yang akan kita lakukan nanti untuk melihat, apakah ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada ya perkaranya naik ke penyidikan," terangnya.
Terkait dua pelaporan yang masuk ke Bareskrim Polri, menurut Agus, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
BACA JUGA:BIKIN GREGETAN! Panji Gumilang Samakan Manusia dengan Celeng, Sebut Ada Unsur Kemiripan
Seperti, dari pelapor sendiri, kemudian beberapa ahli, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta dari Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun pelaporan terhadap Panji Gumilang ini dilayangkan oleh dua instansi, pertama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dan laporan dari Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua laporan itu dijadikan satu untuk diselidiki.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diduga Tengah Usaha Cari Simpati, Suruh Murid dan Karyawan Belajar ke Israel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: