Tak Terima Al Zaytun akan Diambil Alih MUI, Panji Gumilang: Ulama Model Apa Itu, Kok Nggarong
Panji Gumilang ngamuk terhadap ulama yang menyarankan supaya Ponpes Al Zaytun Indramayu diambil alih MUI.--
BACA JUGA:Mahfud MD Pastikan Kasus Pidana Panji Gumilang dan Al Zaytun Tak Akan Diambangkan
Menurut pria tersebut, Panji Gumilang memang sudah layak ditangkap, karena sudah membuat keresahan di dalam masyarakat. Panji Gumilang dinilai sebagai sosok yang kurang ajar.
"Kalau bisa pengganti Panji Gumilang itu Ustadz Adi Hidayat. Karena saya lihat inilah yang paling bagus. Ustadz ini juga kayaknya belum punya pesantren," paparnya.
Kemudian, kata pria tersebut, Ustadz Adi Hidayat akan mengajak ustadz-ustadz lainnya untuk bergabung di Ponpes Al-Zaytun Indramayu ketika sudah bergabung nantinya.
Sebelumnya, Panji Gumilang tampak begitu emosi dengan MUI lantaran pernyataan dari MUI yang menyebut bahwa Ponpes Al-Zaytun Indramayu sesat.
Tak hanya itu, menurut Panji Gumilang, pihak MUI juga menyebut bahwa Ponpes Al-Zaytun Indramayu haram. Sehingga, tidak boleh menimba ilmu.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia jangan terprovokasi oleh sikap MUI, yang tidak berakhlak," tegasnya dikutip dari unggahan TikTok @abi_dibasyam, Minggu, 25 Juni 2023.
Panji Gumilang juga menyebut bahwa MUI telah melakukan tuduhan terhadap Ponpes Al-Zaytun Indramayu, tanpa tabayyun terlebih dahulu.
Panji Gumilang juga membantah pernyataan dari MUI yang mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi di Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
"Katanya MUI sudah datang meneliti, bohong. Tidak ada. Hanya sudah masuk kampus, tidak ada," tegasnya.
Panji Gumilang juga meminta kepada seluruh aparat negara, kapan dirinya menggarong dan mencuci otak orang-orang.
"Jadi simpulnya, kemarin itu kesepakatan tabayyun itu dilaksanakan di Al-Zaytun sebagaimana yang sudah dikatakan MUI sesat," paparnya.
Panji Gumilang menjelaskan, bahwa pada tahun 2002 Kementerian Agama melakukan penelitian di Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: