Mahfud MD Pastikan Kasus Pidana Panji Gumilang dan Al Zaytun Tak Akan Diambangkan
Mahfud MD Pastikan Kasus Pidana Panji Gumilang dan Al Zaytun Tak Akan Diambangkan.--
Mahfud MD Pastikan Kasus Pidana Panji Gumilang dan Al Zaytun Tak Akan Diambangkan
SUMEKS.CO - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD, memastikan jikalau kasus Panji Gumilang tidak akan jalan di tempat.
Pernyataan Mahfud MD terkait Panji Gumilang itu diunggah oleh akun TikTok @keprigll90t pada 30 Juni 2023 lalu. Video tersebut berdurasi 1 menit 23 detik, yang menampilkan wawancara Mahfud MD.
Di video tersebut, Mahfud MD menyebut, bahwa kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu terdapat aspek hukum pidananya, yang akan ditangani oleh kepolisian.
"Tidak akan diambangkan, tidak boleh satu perkara pun diambangkan. Kalau ya, ya, kalau tidak ya tidak," tegasnya.
Mahfud MD menambahkan, jangan sampai ada sebuah perkara hanya ditampung, namun tidak ditindaklanjuti. Mahfud MD juga memastikan bahwa kasus ini akan secepatnya diselesaikan.
"Untuk aspek pidananya akan secepat mungkin akan kita selesaikan," ujarnya.
Akan tetapi, untuk Ponpes Al Zaytun Indramayu sendiri akan dilakukan evaluasi administrasi oleh Pemerintah Indonesia. Dijelaskan Mahfud MD, bahwa pihaknya akan melihat dari berbagai aspek.
"Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga, hak untuk belajar bagi santri dan murid itu tidak diganggu," lanjutnya.
Termasuk untuk penerimaan santri baru di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Mahfud MD juga mempersilahkan. Karena, Ponpes Al Zaytun Indramayu merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.
"Tetapi, orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran ya harus ditindak secara tegas, sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan, bahwa dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun Indramayu sudah teridentifikasi.
BACA JUGA:Namanya Diabadikan untuk Kapal Raksasa Panji Gumilang, Connie Rahakundini Bakrie Malah Nolak
"Hanya tinggal diklarifikasi saja nanti di dalam, pemanggilan atau pemeriksaan," ungkapnya dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @esennah_alam, Sabtu, 24 Juni 2023.
Menurut Mahfud MD, akan ada laporan resmi yang akan dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi dari tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Pasal-pasal apa yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana. Nanti akan diumumkan pada waktunya," terangnya.
Mahfud menambahkan, kepolisian akan mengambil tindakan dari semua pintu laporan yang masuk tentang tindak pidana yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun Indramayu.
BACA JUGA:Panji Gumilang Ragu Nabi Adam AS Manusia Pertama, Referensinya Alkitab
Kemudian, Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Polhukam juga akan mengambil tindakan berupa pemberian sanksi penataan administrasi, kepada Ponpes Al Zaytun Indramayu melalui Yayasan Pendidikan Islam (YPI), yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan.
"Nah ini akan dilakukan juga tindakan hukum administrasi terhadap yayasan," lanjutnya.
Untuk tindakan hukum administrasi terhadap yayasan ini, akan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar disana.
"Seumpama dilakukan tindakan hukum kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah, agar mereka yang mempunyai hak konstitusional belajar itu tetap berjalan," katanya lagi.
Akan tetapi, pembenahan, penataan, dan pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan segera dilakukan tindakan hukum administrasinya.
"Pidananya akan segera diproses," ujarnya.
Kemudian, tindakan lainnya yang akan dilakukan merupakan tugas dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, bersama Forkopimda di Jabar. Yaitu, menjaga kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan.
"Nah kita pasrahkan dengan yang di lapangan. Tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat melalui Pak Gubernur," tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: