3 Tervonis Mati di Banyuasin Menambah Panjang Antrian Eksekusi, Total 39 Terpidana Berharap KUHP Baru Berlaku

3 Tervonis Mati di Banyuasin Menambah Panjang Antrian Eksekusi, Total 39 Terpidana Berharap KUHP Baru Berlaku

Tiga tervonis mati di Banyuasin menambah panjang antrian eksekusi, total 39 terpidana berharap KUHP baru berlaku. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

Apalagi terungkap dalam persidangan kalau terdakwa Kailani ternyata seorang residivis. Sudah pernah masuk penjara. 

BACA JUGA:Gelapkan 19 Kg Barang Bukti Sabu, 3 Mantan Polisi Divonis Mati

“Itu hal-hal yang memberatkan,” jelas jaksa.

Harusnya, Selasa (27/6) kemarin pledooi ketiga terdakwa. 

“Tapi penasehat hukum mereka belum siap, jadi tunda minggu depan,” beber Febri.

Diketahui, pasutri Sunardi dan Sri Hartini jadi korban perampokan dan pembunuhan di kediaman mereka sendiri.

Peristiwa itu ketahuan, Rabu pagi, 12 Oktober 2022 lalu. Sekitar pukul 08.00 WIB. 

BACA JUGA:Ini Penjelasan Hakim PN Bandung Tak Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santri

Saat itu, datang Andi, karyawan korban yang hendak mengambil mobil di rumah korban.

Rupanya, Andi dan Sunardi sudah janjian untuk pergi bareng ke Palembang. 

Belanja keperluan warung dan lain sebagainya.

Pagi itu, Andi yang sudah tiba sudah berulangkali memanggil bosnya. Tapi tidak ada sahutan dari dalam.

BACA JUGA:Penyelundup Heroin yang Sempat Divonis Mati Ini Segera Bebas

Telepon juga tidak diangkat. Warung korban juga belum buka. Karena penasaran, Andi mengecek ke belakang. 

Lihat pintu jendela belakang rumah terbuka. Pintu rumah utama juga terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks