3 Tervonis Mati di Banyuasin Menambah Panjang Antrian Eksekusi, Total 39 Terpidana Berharap KUHP Baru Berlaku
Tiga tervonis mati di Banyuasin menambah panjang antrian eksekusi, total 39 terpidana berharap KUHP baru berlaku. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
Akhirnya, saksi masuk ke dalam untuk mengecek. Saat itulah baru ketahuan kalau korban dan istrinya sudah tak bernyawa.
Warga sekitar pun geger. Anggota Polsek Pulau Rimau bersama Satreskrim Polres Banyuasin mendatangi tempat kejadian perkara.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Dukung PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan
Jasad Sunardi berada di warung dalam keadaan terikat. Posisi terlungkup.
Ada luka robek pada kuping kiri dan samping dagu kiri, kening kiri dan kepala belakang.
Juga luka memar pada mata kanan.
Sedangkan istri korban juga tewas di kamar. Posisinya terlungkup dan terikat. Ada luka luka robek di kepala belakang, luka jeratan kain pada sekeliling leher dan luka memar di mata kiri.
Setelah itu, keempat pelaku merampok barang-barang berharga milik pasutri itu.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Hakim PN Bandung Tak Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santri
Mulai dari kalung emas 2 suku, 3 cincin emas 3 masing masing setengah suku, rokok total Rp 25 juta, 3 HP Nokia 105, Vivo dan Realme.
Kemudian, anting korban seperempat gram, uang tunai Rp 232.930.000. Total kerugian korban mencapai Rp. 383.930.000.
Dari data yang dihimpun, total ada 39 napi di Sumsel yang sudah kena vonis mati.
Tapi belum eksekusi. Sebagian sudah dipindahkan ke Nusakambangan.
BACA JUGA:Gelapkan 19 Kg Barang Bukti Sabu, 3 Mantan Polisi Divonis Mati
Lainnya masih jalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks