3 Tervonis Mati di Banyuasin Menambah Panjang Antrian Eksekusi, Total 39 Terpidana Berharap KUHP Baru Berlaku

3 Tervonis Mati di Banyuasin Menambah Panjang Antrian Eksekusi, Total 39 Terpidana Berharap KUHP Baru Berlaku

Tiga tervonis mati di Banyuasin menambah panjang antrian eksekusi, total 39 terpidana berharap KUHP baru berlaku. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

Misal pada  Februari 2023 lalu, di Lapas Merah Mata, ada empat terpidana mati.

Keempat napi itu, Otori Efendi (26), terpidana kasus pembunuhan. Lalu, Syahrir (54) dan Mulyadi (47), yang saat ini masih upaya peninjauan kembali (PK) serta Pamesangi (54). Untuk eksekusi, tentu saja menunggu hasil upaya PK.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuh 5 Orang di OKU, Otori Efendi Divonis Mati

Di OKU, majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pernah jatuhkan pidana mati kepada Rahmat Sumaidi (58), pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Hermin Widayati pada Januari 2019. Kejadiannya sendiri pada April 2018 lalu.

Dalam proses banding, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup. Begitu juga MA. Rahmat pun terhindar dari pidana mati.

Dia kini menjalani masa hukumannya di Lapas Nusa Kambangan.  

Di Lapas Kelas II B Muara Enim, ada seorang terpidana mati. 

BACA JUGA:Vonis Mati Tak Bikin Jera, 115 Kg Sabu Kembali Masuk Palembang, eks Anggota DPRD Palembang Belum Dieksekusi

Atas nama Romanto, dalam perkara pembunuhan berencana. Kasusnya sudah inkhract.

Dalam UU KUHP yang baru, pidana mati bisa berubah jadi seumur hidup. Dalam pasal 100 ayat 4 dijelaskan

“Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung”.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Hakim PN Bandung Tak Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santri

Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun. Jika KUHP baru itu diberlakukan, maka nasib 39 terpidana mati itu bisa saja selamat.

Mereka mungkin terlepas dari jerat pidana mati yang telah dijatuhkan majelis hakim.(qda/*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks