Ken Setiawan Dipolisikan 100 Wali Santri Al Zaytun, Tak Terima Dituduh Sesat dan Zina

Ken Setiawan Dipolisikan 100 Wali Santri Al Zaytun, Tak Terima Dituduh Sesat dan Zina

Ken Setiawan pendiri NII Crisis Center dilaporkan oleh wali santri.--

BACA JUGA:FAKTA BARU! Pengakuan Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Sebut Panji Gumilang Pernah Ngaku Jadi Tuhan

Ken Setiawan juga merupakan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center. Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penodaan agama.

Dikutip dari unggahan akun TikTok @didonganjukptw, satu jam lalu, tampak terlihat Ken Setiawan hadir di Bareskrim Polri didampingi lebih kurang empat orang. 

Kehadiran Ken Setiawan ke Bareskrim Polri tampak menjadi perhatian awak media, yang memang bertugas sehari-hari di Bareskrim Polri. 

Usai membuat laporan, Ken Setiawan akhirnya bersedia menemui awak media yang sudah menantinya. Ken Setiawan juga mau menjawab pertanyaan awak media. 

BACA JUGA:Ponpes Al Zaytun Indramayu Disarankan Jangan Ditutup, Hanya Ganti Panji Gumilang dengan Ustadz Adi Hidayat

"Kita ingin ada proses hukum. Kita ini adalah korbannya," ujarnya singkat. 

Sebelumnya, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut dari berbagai kontroversi yang diciptakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang. 

Pelaporan FAPP ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023 ini, atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Syekh Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Selain itu, Syekh Panji Gumilang juga dilaporkan atas pelanggaran UU ITE. 

"Beberapa pernyataannya itu sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan membuat kegaduhan serta perpecahan di masyarakat," ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @ragam_info04.

BACA JUGA:Pak Ndul Tanya Panji Gumilang Pasti Menghafal Ayat Al Quran Sebelum Mengutipnya, Kok Malah Melarang Menghafal?

Menurut analisa dari FAPP, bahwa beberapa pernyataan dari Syekh Panji Gumilang yang telah menyebar luar di media sosial, sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE. 

Beberapa pernyataan kontroversi dari Syekh Panji Gumilang yang telah di beredar luas di media sosial, antara lain, Haji tidak perlu ke Tanah Suci tapi cukup ibadah di Al-Zaytun Indramayu. 

"Ajaran ini telah melecehkan, menyimpang dari Syariat Islam sekaligus menyebarkan berita yang tidak benar dan merusak keyakinan umat," lanjutnya. 

Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, FAPP ini membawa sejumlah alat bukti, salah satunya hasil tangkap layar dari media sosial untuk melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: