3 Langkah Penanganan Kasus Al Zaytun, Mahfud MD: Sanksi Pidana, Administrasi dan Jaga Kondusitifitas Keamanan

3 Langkah Penanganan Kasus Al Zaytun, Mahfud MD: Sanksi Pidana, Administrasi dan Jaga Kondusitifitas Keamanan

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan ada sanksi hukum pidana, administrasi untuk yayasan dan tugas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjaga kondusitifitas keamanan. foto: dok/sumeks.co. --

“Kira-kira kesimpulannya akan sama dengan apa yang menjadi pandangan publik,” jenjinya.

BACA JUGA:Terkuak, Ternyata Sosok Ini yang Bekingi Ponpes Al Zaytun, Pantas Panji Gumilang Susah Ditangkap

“Nah nanti saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal yang ada disitu, saya tidak akan sekarang,” tegasnya.

Ini baru dugaan, lanjut Mahfud MD, nanti akan ada sangkaan, dakwaan, tuntutan dan vonis. 

“Tindak pidana ini kepada persorangan, dan tindakan administrasi nanti kepada institusi YPI,” urainya.

Dengan penekanan pada penyelamatan hak-hak santri dan murid sekolah yang dikelola YPI.

BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat Lapor ke Menko Polhukam, Mahfud MD Beri Tugas Kang Emil Jaga Kondusitifitas di Al Zaytun

“Untuk tertib sosial di lapangan yang akan dikoordinir pak Gubernur,” tegasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam menjelaskan bahwa ada tiga langkah penanganan kasus di Al Zaytun.

Pertama, sesuai laporan yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. 

“Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ungkapnya.

BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat Lapor ke Menko Polhukam, Mahfud MD Beri Tugas Kang Emil Jaga Kondusitifitas di Al Zaytun

Yang pertama, terjadinya dugaan tindak pidana. 

Ada beberapa hal tindak pidana, lamporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. 

Dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: