3 Langkah Penanganan Kasus Al Zaytun, Mahfud MD: Sanksi Pidana, Administrasi dan Jaga Kondusitifitas Keamanan
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan ada sanksi hukum pidana, administrasi untuk yayasan dan tugas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjaga kondusitifitas keamanan. foto: dok/sumeks.co. --
“Tinggal diklarifikasi pemanggilan atau pemeriksaan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, investigasi terkait masalah di pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat sudah selesai.
Laporannya sudah diterima Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dia menegaskan dugaan kuat adanya tindak pidana.
“Dugaan tindak pidana itu sifatnya perorangan,” tegasnya.
Saat ada wartawan yang bertanya, apakah soal laporan adanya kasus dugaan pemerkosaan?
Mahfud MD tak ingin lebih jauh, karena menurutnya kasus ini masih dalam tahap dugaan.
Namun tak akan jauh dengan apa yang menjadi perhatian masyarakat selama ini.
“Kasus ini masih dugaan,” tegasnya lagi.
Sebelumnya ada wartawan yang bertanya pada saat press conference di Polhukam. “Apakah kasus pidana ini terkait tindak pidana dugaan perkosaan yang sempat muncul ke permukaan?” tanya wartawan.
“Dan apakah ada dugaan ‘sarang’ atau tindak pidana terorisme?
“Nanti itu akan diumumkan dalam waktu tidak lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan?”, jawab Mahfud MD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: