Rugikan Negara Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Bakal Disidang

Rugikan Negara Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Bakal Disidang

Tiga petinggi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bakal diadili di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Khusus Palembang--

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Periksa Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Untuk Kelengkapan Berkas 3 Tersangka Komisioner Bawaslu

"Modus yang dilakukan para tersangka diantaranya yakni laporan pertanggung jawaban kegiatan Bawaslu yang disinyalir fiktif, serta markup kegiatan Bawaslu OKU Selatan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Julia Rachman, atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal alternatif lebih subsideritas.

"Yakni dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.

Terpisah, juru bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi membenarkan telah menerima berkas perkara korupsi tiga tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan.

BACA JUGA:Diduga Ada yang Rakus Makan Dana Hibah di OKU Timur, Pidsus Kejari Geledah Kantor Bawaslu dan Sita 100 Dokumen

"Berkasnya dinyatakan lengkap, dan telah diregistrasi oleh petugas kita, tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja," kata Sahlan Effendi.

Dia menerangkan, untuk mekanisme sidang berkemungkinan dilakukan secara offline yakni para tersangka akan dihadirkan langsung di ruang sidang.

Untuk itu, dirinya berharap nantinya kepada kerabat ataupun keluarga serta pengunjung sidang, untuk tetap menjaga tata tertib didalam ruang sidang.

Dia juga meminta kepada para pihak, agar jangan coba-coba untuk mendekati perangkat persidangan termasuk panitera ataupun majelis hakim.

BACA JUGA:Sambut Pemilu, Pemda PALI Baru Siapkan Rp4 Miliar untuk KPU dan Bawaslu

"Guna menjaga marwah persidangan itu sendiri," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: