Tiga Eks Bos PTBA Jadi Tersangka Korupsi Rp100 Miliar, Modusnya Akuisisi Saham Perusahaan yang Lagi Sakit

Tiga Eks Bos PTBA Jadi Tersangka Korupsi Rp100 Miliar, Modusnya Akuisisi Saham Perusahaan yang Lagi Sakit

menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi akusisi BUMN PT Bukit Asam Tbk, pada Rabu 21 Juni 2023 malam.--

Nyatanya, kata Vanny pengakuisisian saham PT SBS ternyata keuangannya  dalam keadaan sakit dan tidak ada perusahaan pembanding, yang jelas telah menyalahi aturan dalam pengakuisisian suatu perusahaan.

Oleh karenanya, akibat perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp100 miliar.

Para tersangkapun sebagaimana perbuatannya, dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti, terkait dengan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: