Tiga Eks Bos PTBA Jadi Tersangka Korupsi Rp100 Miliar, Modusnya Akuisisi Saham Perusahaan yang Lagi Sakit

Tiga Eks Bos PTBA Jadi Tersangka Korupsi Rp100 Miliar, Modusnya Akuisisi Saham Perusahaan yang Lagi Sakit

menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi akusisi BUMN PT Bukit Asam Tbk, pada Rabu 21 Juni 2023 malam.--

Tiga Eks Bos PTBA Jadi Tersangka Korupsi Rp100 Miliar, Modusnya Akuisisi Saham Perusahaan yang Lagi Sakit

SUMEKS.CO - Belum lama menetapkan tersangka korupsi pada tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada salah satu anak perusahaan PT Semen Baturaja yang berpotensi merugikan kerugian negara Rp30 miliar.

Kali ini, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi akusisi BUMN PT Bukit Asam Tbk, pada Rabu 21 Juni 2023 malam.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka berjumlah fantastis, yakni senilai Rp100 miliar.

BACA JUGA:Hindari Media, Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PTBA Rp 100 M Tersandung

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penetapan para tersangka ini sejalan dengan program pemerintah bersih-bersih BUMN.

Sebenarnya, kata Vanny dalam perkara ini Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka, namun satu tersangka lainnya berhalangan hadir dan dipastikan akan dilakukan pemanggilan ulang.

Dibeberkannya, tiga tersangka tersebut yakni bernama Anung D Prasetya mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk,  Syaiful Islam ketua tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam Tbk Rp100 Miliar 'Ngacir' Saat Disorot Media

Sementara, satu tersangka yang berhalangan hadir yakni atas nama Tjahyono Imawan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Disebutkannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi termasuk para tersangka.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terpenuhinya dua alat bukti, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Vanny.

Adapun modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, lanjut Vanny yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Panggil 26 Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: