RUNYAM URUSAN! Panji Gumilang Usulkan KTP Tak Perlu Ada Kolom Agama

RUNYAM URUSAN! Panji Gumilang Usulkan KTP Tak Perlu Ada Kolom Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang usulkan kolom agama di KTP dihilangkan.--

BACA JUGA:Kacau! Panji Gumilang Sebut Keturunan Nabi Muhammad Miliki Identitas Aneh, Sentil Para Habib?

"Tanah negara tanah sengketa itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai. Kecuali ada surat keputusan dari kementerian ART BPN. Apakah itu sudah ada suratnya?Kalau tidak suratnya, silahkan penegakkan hukum untuk masuk, usir, bongkar," pintanya. 

Orator aksi juga membeberkan pembangunan galangan kapal Al Zaytun, yang katanya akan membangun kapal Nabi Nuh. Bila benar, tentu juga harus memiliki izin. Hal ini menjadi wilayah Pemda Indramayu. 

"Katanya juga semacam pelabuhan, katanya juga semacam jeti, pembongkaran atau dermaga, pertanyaannya sudah izin belum? Kenapa saya tanya begitu? Karena rakyat republik harus tau kalau ingin membangun surat-surat itu harus ada ketika mau bangun apapun. Mendirikan bangunan, itu dari pemda Indramayu harus didorong juga, kalau tidak ada, suruh tutup," tegasnya. 

Forum Indramayu Menggugat juga khawatir atas kehadiran dermaga khusus Al Zaytun itu nantinya. Apalagi dermaga itu menjadi hilir mudik bisnis. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Soal Al Quran Diinjak, Tidak Usah Marah Itu Hanya Kertas, Ustaz Abdul Somad Berikan Tanggapan

"Urusan dermaga itu berkaitan dengan zona ekonomi ekslusif laut, hilir mudiknya bisnis. 

Jangan jangan kalau jembatannya dibangun, kemudian nyambung ke Al Zaytun, jangan jangan ada praktek perdagangan manusia," ungkapnya. 

Informasi yang dihimpun SUMEK.CO, Forum Indramayu Menggugat menyampaikan lima tuntut. Masing-masing tuntutan itu: 

1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun libatkan MUI dan KEMENAG;

BACA JUGA:HEBOH! Mau Jadi Negara Maju, Panji Gumilang Sarankan Indonesia Buka Hubungan Diplomatik Dengan Israel

2.  Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan Sdri. KARTINI perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang

3. Tegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al-Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik pencucian uang);

4. Hentikan pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al-Zaytun) di Desa Eretan Kec. Kandanghaur dan jalan khusus / jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaytun sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktek penyelundupan senjata, narkoba dan perdagangan manusia;

5. Al-Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: