UPDATE, Mualaf di Lubuklinggau Robek Al Quran Bakal Dites Kejiwaan, Ngaku Terpukul Selepas Istrinya Meninggal

UPDATE, Mualaf di Lubuklinggau Robek Al Quran Bakal Dites Kejiwaan, Ngaku Terpukul Selepas Istrinya Meninggal

Seorang mualaf di kota Lubuklinggau ditangkap polisi karena merobek kitab suci Al Quran, tersangka Riyan Watimena bakal dites kejiwaan. foto: dok ist/sumeks.co.--

UPDATE, Mualaf di Lubuklinggau Robek Al Quran Bakal Dites Kejiwaan, Ngaku Terpukul Selepas Istrinya Meninggal 

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Seorang oknum mualaf di kota Lubuklinggau, provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap polisi usai kedapatan merobek kitab suci Al Quran.

Tersangka Riyan Watimena (35) bakal dites kejiwaannya, dia berkilah terpukul selepas istrinya meninggal.

Atas perbuatannya itu Riyan Watimena  harus mendekam di sel tahanan Polres Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Laknatullah! Warganet Kecam Aksi Pria Bule dengan Sengaja Injak Al Quran, Berharap Azab Allah Segera Turun

Dia sudah resmi tersangka atas dugaan kasus penistaan agama, karena telah merusak kitab suci Al Quran. 

Polisi akan memeriksakan psikologinya sambil menunggu proses pemberkasan.

“Kami penyidik tidak menyimpulkan terkait kejiwaan tersangka. Kami akan datangkan psikolog dan psikiater untuk memeriksa kejiwaannya,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK, Rabu, 14 Juni 2023.

Tersangka merupakan warga Jl Batu Pepe, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. 

BACA JUGA:Robek Al-Quran dan Buang ke Wastafel di Salon, Seorang Pria di Lubuklinggau Ditangkap, Lihat Tampangnya

Terkuaknya kasus ini berawal saksi Yanti yang merupakan mantan mertua tersangka, menemukan lembaran Al Quran dalam keadaan rusak. 

“Ada di atas wastafel dan kotak sampah,” terangnya.

Mendapat laporan itu Selasa, 13 Juni 2023, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan tersangka Riyan, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Dia sedang berada di Salon Asha Joan, Jl Kenanga I, Lubuklinggau Utara II. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks