Gencar Hastag Batu Bara Tak Sebanding Nyawa, Akhirnya Pengusaha Tambang Setuju 2 Tahun Bangun Jalan Alternatif

Gencar Hastag Batu Bara Tak Sebanding Nyawa, Akhirnya Pengusaha Tambang Setuju 2 Tahun Bangun Jalan Alternatif

Perwakilan perusahaan pemegang UIP batu bara di Muara Enim teken kesepakatandalam mediasi lanjutan. foto: dok ist/sumeks.co.--

Gencar Hastag Batu Bara Tak Sebanding Nyawa, Akhirnya Pengusaha Tambang Setuju 2 Tahun Bangun Jalan Alternatif  

SUMEKS.CO, MUARA ENIM – Genap sepekan hastag “batu bara tak sebanding nyawa” dikumandangkan netizen, akhirnya pengusaha tambang setuju 2 tahun bangun jalan alternatif armada truknya.

Tak hanya di dunia maya, tuntutan warga di kabupaten Muara Enin turun ke jalan meminta agar insiden merengut nyawa, Kamis 8 Juni 2023 tak terjadi lagi. 

Warga sudah muak dengan aksi ugal-ugalan oknum sopir truk batu bara yang melintas di jalan umum tak patuh aturan yang sudah disepakati sebelumnya.

BACA JUGA:Hari Ini, Konflik Sopir Truk Batu Bara vs Warga Kembali Dibahas Lewat Mediasi Wakil Desa dan Pengusaha Tambang

Polemik antara perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dan masyarakat diharapkan clear.

Total ada enam kesepakatan hasil mediasi dua hari yang berakhir, Rabu 14 Juni 2023. 

Intinya, truk batu bara boleh melintas. Tapi dengan beberapa persyaratan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Ir Yulius MSi, mengatakan, poin kesepakatan pertama yakni, pembangunan jalan khusus batu bara menjadi komitmen para perusahaan dan pemkab. 

BACA JUGA:Warga Resah Sopir Truk Batu Bara Ugal-ugalan, Percuma Aturan Jarak 60 Meter Jika 5 Meter Kejauhan Bagi Mereka

Jalan khusus itu akan melintasi wilayah IUP PT Bukit Asam.

“Target pembangunan selama dua tahun setelah adanya kesepakatan dari PT.Bukit Asam. Percepatan proses perizinan akan dibantu pemda,” bebernya.

Kedua, kendaraan angkutan batu bara dapat melewati jalan nasional mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Jarak konvoi antar kendaraan 60  meter.

“Pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melewati jalan nasional oleh perusahaan masing-masing,” tambah Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks