Gencar Hastag Batu Bara Tak Sebanding Nyawa, Akhirnya Pengusaha Tambang Setuju 2 Tahun Bangun Jalan Alternatif
Perwakilan perusahaan pemegang UIP batu bara di Muara Enim teken kesepakatandalam mediasi lanjutan. foto: dok ist/sumeks.co.--
Ada pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan pada jalan yang dilintasi kendaraan batu bara oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Muara Enim.
Kendaraan yang beroperasi harus layak jalan dan memiliki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan.
Bak kendaraan ditutup terpal dengan rapi. Tidak boleh parkir di sepanjang jalan nasional, kecuali parkiran rumah makan.
Ketiga, perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar perusahaan, sesuai kebutuhan, secara proporsional dari desa/kelurahan yang terdampak.
Keempat, pihak perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada desa/kelurahan yang terdampak lalu lalang angkutan batu bara.
Tentu saja dengan melibatkan Pemda dan masyarakat dalam waktu satu minggu setelah warga mengajukan proposal ke perusahaan.
Kelima, melakukan penyiraman jalan yang dilewati angkutan batu bara. Ini bekerja sama dengan pihak desa/kelurahan yang terdampak.
“Keenam, masyarakat setuju pengangkutan batu bara akan dilaksanakan mulai Rabu 14 Juni 2023,” terangnya.
Untuk jam melintas yakni pukul 21.00 WIB itu start keluar dari tambang. Artinya mulai masuk jalan nasional sekitar pukul 22.00 WIB.
“Harapannya, tidak ada lagi polemik setelah kesepakatan ini,” tukasnya.
Diketahui, polemik ini memuncak setelah terjadi insiden kecelakaan maut Kamis, 8 Juni 2023 malam di Desa Lingga.
Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Dua pengendara motor tertabrak truk batu bara yang remnya blong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks