Beruntun Meledak Makan Korban Jiwa, Polisi Razia Sumur Minyak di Muba, Warga Minta Solusi Lapangan Pekerjaan
Forkopimcam Sanga Desa, merazia lokasi-lokasi pengeboran sumur minyak ilegal dan tempat penyulingan ilegal di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, masih sebatas imbauan. foto: dok/sumeks.co.--
Kemudian mereka memasang spanduk larangan melakukan illegal drilling dan illegal refinery.
BACA JUGA:Sepanjang 2022 Polda Sumsel Tutup 11 Sumur Minyak Ilegal, Amankan 137 Tersangka Ilegal Drilling
“Kami berharap agar aktivitas pengeboran minyak ilegal dan penyulingan minyak tradisional bisa berhenti. Selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya bagi keselamatan para pelaku,” katanya.
Salah satu pelaku illegal refinery, berinisial IM (47), menyadari perbuatan mereka melanggar hukum.
Mereka siap mengikuti arahan dan mematuhi imbauan polis. Tapi mereka juga butuh solusi.
“Karena ini mata pencaharian kami. Dari hasil inilah, kami bisa menghidupi anak istri kami,” cetusnya.
BACA JUGA:Operasi Drilling Musi 2022 Polda Sumsel Berakhir, 51 Kasus Berhasil Diungkap
Senada kata KS (37) warga Sanga Desa. Dalam satu sumur bor dan tempat masakan, ada memperdayakan 5-15 orang pekerja.
“Kalau sampai tutup pengeboran dan penyulingan minyak, berapa ribu pengangguran,” tukasnya.
Mereka kehilangan mata pencarian.
Lalu, dari mana mereka akan mencari uang untuk memenuhi biaya anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Satgas Illegal Drilling Polda Sumsel Sukses Bongkar Banyak Kasus hingga Operasi Berakhir
“Sekali lagi tolong berikan kami solusi Pak,” pintanya.
Hadir dalam sosialisasi itu, Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH, Danramil 401/02 Babat Toman Kapten Inf Suhartono, Camat Sanga Desa Hendrik SH MSi, dan Kepala Desa Keban Satu Kurnaini, dan pihak lainnya.
Sekadar mengingatkan, tahun 2023 ini sudah terjadi beberapa insiden terkait pengeboran sumur minyak tradisional di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks