Buka Kebun Sawit dengan Cara Dibakar, 4 Warga Muara Beliti Musi Rawas Jadi Tersangka Karhutla
Empat orang warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas diamankan dan ditahan di Polres Musi Rawas. Foto: dokumen/Linggau Pos--
"Sebelum dibakar, para pelaku ini menebang pohon untuk disiapkan dibakar," tutup Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 108 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: