Kemenkumham Sumsel Ajak Perguruan Tinggi dan Litbang Kenali dan Daftarkan Paten

Kemenkumham Sumsel Ajak Perguruan Tinggi dan Litbang Kenali dan Daftarkan Paten

--

"Masa perlindungan paten adalah terbatas yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Setelah masa perlindungan paten selesai, maka paten tersebut menjadi domain publik artinya siapapun dapat memanfaatkan/melaksanakan paten tersebut tanpa harus meminta izin/lisensi dengan pemilik/pemegang paten,” tambah Yenni.

BACA JUGA:Nilai Tukar Per 1 Dolar AS Rp15.078, Berikut Info Valas di Bank Mandiri, BCA dan Mandiri

Pentingnya penelusuran informasi paten sebelum suatu penelitian atau invensi dilakukan, dan diajukan untuk didaftarkan paten untuk menghindari pelanggaran hukum.

Informasi paten domain publik dapat membuka peluang untuk pembaruan kembali (reinvention), dan peluang yang sangat strategis dalam upaya pengembangan diversifikasi produk turunan yang siap dipasarkan.(*)

 

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Pemerika Paten Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Ir. Wahyudi yang menjelaskan tentang Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten dan Faisal Narpati yang memaparkan mengenai Penelusuran Informasi Paten Melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Google Patents, dan Espacenet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: