Zina Adalah Dosa Besar, Pelakunya Dihukuman Rajam, Gus Baha Tawarkan Solusi Dzikir Menghapus Dosa Zina

Zina Adalah Dosa Besar, Pelakunya Dihukuman Rajam, Gus Baha Tawarkan Solusi Dzikir Menghapus Dosa Zina

Gus Baha Tawarkan Solusi Dzikir Menghapus Dosa Zina.--

Berdasarkan QS. an-Nur ayat 4 dan QS. an-Nisa ayat 15, penetapan zina harus dengan keterangan empat orang saksi. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti mengajukan bukti-bukti yang kuat dan secara spesifik cukup berbelit. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit pembuktiannya. 

 

Persaksian baru dapat diterima jika: 1) baligh dan berakal (paham perkara zina); 2) melihat langsung hubungan seks; 3) adil dan obyektif (tidak ada dendam dengan pelaku zina).

 

Jika keempat orang saksi menyatakan seseorang telah berzina dan memenuhi persyaratan, maka tidak ada alasan yang dapat dibenarkan syara’ untuk membatalkan hukumannya. Kesaksian mereka tertolak jika keterangan waktu dan tempatnya berbeda satu sama lain. Karenanya, jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: