Zina Adalah Dosa Besar, Pelakunya Dihukuman Rajam, Gus Baha Tawarkan Solusi Dzikir Menghapus Dosa Zina
Gus Baha Tawarkan Solusi Dzikir Menghapus Dosa Zina.--
Akan tetapi berbeda dengan Imam Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa seseorang yang mengakui dirinya telah berbuat zina, hukuman baru dapat dijatuhkan jika diucapkan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda-beda.
Hal tersebut disyaratkan agar apakah pengakuannya dilakukan dengan kesadaran atau atas tekanan orang lain.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, seseorang pernah mengaku kepada Rasulullah bahwa dirinya telah berzina.
Rasulullah saat itu bersikap pasif lantaran khawatir ucapan orang tersebut tidak secara sadar atau tekanan orang lain. Baru setelah ucapan keempat kalinya mengakui perbuatan zina, Rasulullah menyuruh para sahabat untuk memberikan hadd berupa rajam.
Jabir berserta sahabat lainnya lalu merajam pelaku zina tersebut. Setelah eksekusi rajamnya selesai, para sahabat melaporkannya kepada Rasulullah, kemudian beliau bersabda: “Mengapa tidak kamu biarkan dia dan kamu bawa kemari?” Rasulullah hendak mengecek: apakah beliau akan meninggalkan hadd atau tidak.
Menurut para ulama, jika seseorang yang mengaku telah berzina lalu menarik kembali ucapannya, maka hukumannya gugur. Lebih jauh Imam Syafi’I menjelaskan bahwa hukuman zina berdasarkan pengakuan pribadi dapat digugurkan dengan pertaubatan.
Selain pengakuan, para ulama sepakat perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan para saksi.
BACA JUGA:MASYAALLAH! Ustaz Adi Hidayat Sebut KH Ahmad Dahlan Pendiri Muhammadiyah Keturunan Nabi Muhammad SAW
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: