51,00 Gram Sabu Diamankan Dari Dua Pengedar Antar Kabupaten

51,00 Gram Sabu Diamankan Dari Dua Pengedar Antar Kabupaten

RINGKUS : Kedua pelaku pengedar sabu-sabu antar kabupaten diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.--

51,00 Gram Sabu Diamankan Dari Dua Pengedar Antar Kabupaten

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar kabupaten berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Senin 29 Mei 2023.

Dari tangan kedua pelaku yakni inisial Hirfan (44), warga Jalan Srijaya Negara Lorong Tembusan Bukit Lama, Kota Palembang dan Darwansah (32) warga Lingkungan VI RT 011 RW 001, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan barang bukti satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 51,00 gram. 

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku narkoba jenis sabu setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari  Kabupaten Ogan Ilir ke Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, melalui jalan Kecamatan Muara Kuang. 

Setelah memperoleh informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Anggota  Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan terlihat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Gara-Gara Curi 5 Karung Kopi, Residivis Kambuhan Kembali Masuk Bui

Kemudian dilakukan penyetopan dan pemeriksaan/penggeledahan badan di mana barang bukti tersebut ditemukan.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,"kata Darmanson, Selasa (30/5).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 51,00 gram, satu kantong plastik warna hitam, satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG-4052-TU, satu unit handphone merk Galaxy warna hitam, dan satu unit handphone OPPO A15 warna putih. 

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: