Infolog Biro Logistik Polda Sumsel Periksa Motor dan Senpi Anggota Polres OKU

Infolog Biro Logistik Polda Sumsel Periksa Motor dan Senpi Anggota Polres OKU

Kabag Infolog Biro Logistik Polda Sumsel AKBP Dra Sari Suhartini Basri memimpin supervisi terkait aset barang barang inventaris kepolisian. --

Infolog Biro Logistik Polda Sumsel Periksa Motor dan Senpi Anggota Polres OKU

BATURAJA, SUMEKS.CO – Kabag Infolog Biro Logistik Polda Sumsel AKBP Dra Sari Suhartini Basri memimpin supervisi terkait aset barang barang inventaris kepolisian. 

Pengecekan ini seperti sepeda motor dinas, apakah ada kerusakan, kelengkapan surat, dan apa perlu perbaikan.

“Ini menjadi catatan. Karena kendaraan dinas penting,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, Senin 29 Mei 2023.

Karena kendaraan dinas seperti sepeda motor ini digunakan untuk pelayanan seperti sambang ke masyarakat. Bila ada masukan Bhabinkamtibmas seperti kendaraan yang cocok di daerahnya. 

BACA JUGA:Sekda Ratu Dewa Ingin HUT Palembang Tahun Ini Jadi Momen Spesial dan Digelar Lebih Meriah

Ini nantinya yang akan dimunculkan dan disampaikan ke Mabes Polri. Sehingga nanti kedepan apa yang menjadi kebutuhan anggota di lapangan itu bisa ditambah.

Juga melakukan pengecekan senjata api. Seperti kelengkapan senjata api, bagaimana amunisinya. Berapa jumlah amunisi yang sudah keluar. Seperti fisiknya berapa, dan laporan berapa. 

Ini semua harus singkron, dan menjadi penekanan khusus. Apalagi di Sumatera Selatan banyak didengar masyarakat yang masih memiliki senjata api seperti senjata api rakitan

Dimana peluru yang digunakan kadang ada peluru organik (dikeluarkan negara). Untuk meminimalisir penyimpangan maka dilakukan supervisi. Ini dilakukan dari Polda Sumsel. 

BACA JUGA:TERBARU! Kode Redeem Mobile Legends Juni 2023, Ada Skin Basic Novaria – The Starbreaker, 100 Persen Work

Termasuk di internal Polres OKU sendiri secara berkala sudah dilakukan. Juga ada arahan Polda Sumsel terkait perawatan dan keamanan baik barang dinas dan juga inventaris senjata

Terkait kepemilikan senjata api rakitan di masyarakat, lanjut kapolres sudah dihimbau supaya diserahkan.

“Karena ini pelanggaran dan bisa dipidana,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: