Woow! Berkas Kasus Penistaan Agama Tersangka Selebgram Lina Mukherjee Sampai Dimeja Jaksa Kejati Sumsel
berkas selebgram Lina Mukherjee tersangka kasus penistaan agama makan babi demi konten rupanya saat ini telah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi--
Woow! Berkas Kasus Penistaan Agama Tersangka Selebgram Lina Mukherjee Sampai Dimeja Jaksa Kejati Sumsel
SUMEKS.CO - Lama tidak terdengar kabarnya, berkas selebgram Lina Mukherjee tersangka kasus penistaan agama makan babi demi konten rupanya saat ini telah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
diketahui, beberapa waktu lalu Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang Ustadz ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video disalah satu akun media sosial @lilumukerji.
Video yang diunggah dan di posting oleh wanita bernama asli Lina Lutvia ini, berisi dirinya dengan sadar sebagai penganut agama Islam sengaja memakan kulit babi yang dilarang oleh agama Islam.
BACA JUGA:Astaghfirullah! Lina Mukherjee Kembali Berulah, Santap Daging Anjing dan Niat Mau Makan Kucing
Karena dinilai telah menistakan agama Islam, hingga akhirnya seorang warga Palembang pun murka melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel.
"Benar, saat ini berkas perkara tersangka selebgram Lina Mukherjee dalam penanganan pihak Kejati Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Senin 29 Mei 2023.
Berdasarkan laporannya, pihak Kejati Sumsel menerima berkas yang bersangkutan dari tim penyidik Polda Sumsel, setelah diterbitkannya Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP).
Namun, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan dari informasi terkahir berkasnya dinyatakan belum lengkap.
BACA JUGA:Wajib Lapor Lagi ke Polda Sumsel, Tersangka Lina Mukherjee Ngaku Kini Buat Konten Positif
Vanny menerangkan, Kejati Sumsel mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik Polda Sumsel, yang menyatakan bahwa berkas perkara belum lengkap (P-18).
"P-18 itu pemberitahuan kepada penyidik Polda Sumsel untuk melengkapi berkas perkara baik secara formil maupun materil," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, prosedur tersebut dilakukan sebelum terlaksananya tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, maka pihak penyidik harus memenuhi semua unsur.
Vanny menerangkan, di tahap ini, jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: