Direktur Dit Polairud Polda Sumsel Sampaikan Penekanan Ini kepada Personel Satker dan Jajaran

Direktur Dit Polairud Polda Sumsel Sampaikan Penekanan Ini kepada Personel Satker dan Jajaran

Direktur Dit Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi MM saat memimpin apel pagi. Foto: dokumen/sumeks.co --

Direktur Dit Polairud Polda Sumsel Sampaikan Penekanan Ini kepada Personel Satker dan Jajaran

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Direktur Dit Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi MM memimpin apel pagi di lapangan Apel Mapolda Sumsel, 29 Mei 2023.

Dalam arahannya dia mengajak personel Satker dan jajaran untuk mewaspadai karena Covid 19 masih ada dan untuk meningkatkan Prokes apabila kesehatan tidak stabil. 

Kombes Andreas juga mengajak seluruh jajarannya untuk terus melakukan upaya antisipasi Karhutla dengan kegiatan preemtif dan preventif.

“Tekankan kepada operator posko untuk terus memantau hot spot atau titik api di wilayah masing-masing, apabila ditemukan segera tindak lanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Ketaqwaan kepada Allah SWT, Personel Dit Polairud Polda Sumsel Ikuti Pembinaan Rohani

Dia menjelaskan sejauh ini telah dan terus berjalan dan terus digencarkan oleh jajarannya.

“Langkah-langkah tersebut diantaranya sosialisasi dan edukasi yang setiap hari dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas, dengan harapan terus meningkatkan  latihan  gabungan,dan mengedukasi  masyarakat masalah Karhutlabun, serta operator posko karhutla yang setiap hari selalu memantau titik api,” ucapnya. 

Andreas  juga mengingatkan tentang  netralitas Polri menjadi perhatian untuk melakukan pencegahan agar jangan sampai ada personel yang melanggar aturan sesuai regulasi yang ada menjelang di tahun politik pesta Demokrasi 2024 yang akan datang.

Ia mengatakan netralitas Polri telah diatur dalam ketetapan (TAP) MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI-Polri sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:HUT Polairud ke-72, Kapolrestabes Palembang Gelar Baksos di Perairan Sungai Musi

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 10 ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2022 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: