Kangkangi Perwali dengan Tetap Pasang Property Kampanye, Tahu atau Pura-pura Tidak Tahu?
Property atau tribut caleg hiasai marka-jalan-jalan di Kota Palembang. Foto:sumeks.co--
Tetap Pasang Property Kampanye Meski Langgar Perwali, Tahu atau Pura-pura Tidak Tahu?
SUMEKS.CO- Tahun 2024 merupakan tahun politik di Indonesia.
Ya tahun pemilu serentak baik Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.
Sedangkan di tahun 2023 menjadi proses untuk menjadi peserta pemilu serentak.
Berbagai upaya dilakukan oleh calon peserta Pemilu, salah satunya dengan memasang alat peraga berupa baliho, spanduk dan lainnya.
Adapun tujuan pemasangan atribut ini untuk memperkenalkan diri mereka kepada masyarakat konstituen.
Baik partai politik maupun calon legislatif dan calon kepala daerah terkadang memasang baliho atau spanduk di tempat-tempat yang dilarang baik oleh KPU maupun Pemerintah Daerah setempat.
BACA JUGA:MANTAP! Bupati Joncik Muhammad Masih Fokus dan Lanjut di Pilkada Empat Lawang
Salah satu contoh yang sekarang banyak kita lihat pemasangan baliho atau spanduk di jalan protokol kota Palembang.
Seperti ada di Jalan Wahid Hasyim Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, yang memasang alat peraga untuk meperkenalkan diri sebagai bakal calon legislatif.
Perwali Kota Palembang. Foto: sumeks.co--
Walaupun Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan Perwali Nomor 17 Tahun 2017 dan memasang Plang peringatan untuk tidak memasang atribut partai politik, publikasi individu, organisasi profesi dan lainnya di median jalan-jalan protokol kota Palembang.
BACA JUGA:Lagi, Lingkaran Korupsi Bawaslu Kegiatan Pilkada Seret 3 Petinggi Bawaslu OKU Selatan Jadi Tersangka
Namun masih banyak terlihat pemasangan atribut partai, spanduk caleg, bakal calon pilkada di tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: