Bawaslu Kabupaten Muara Enim Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Muara Enim Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

SOSIALISASI : Bawaslu Kabupaten Muara Enim gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Griya Sintesa Muara Enim.--

Bawaslu Kabupaten Muara Enim Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Dalam rangka pengawasan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Muara Enim gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Kamis 1 Juni 2023.

Kegiatan Bawaslu Kabupaten Muara Enim gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Muara Enim Suprayitno SHi didampingi Kordiv P2H Zainudin,  Kordiv SDM Aruji, Kordiv Sengketa Zulfadli, Kordiv Data Hukum Nila Ahrani, Forkompinda, para undangan dan peserta.

Ketua Bawaslu Muara Enim Suprayitno, mengatakan bahwa keberhasilan pesta demokrasi tidak hanya tertumpu di lembaga penyelenggara tetapi seluruh lapisan masyarakat harus ambil bagian, baik sebagai pemilih ataupun sebagai pengawas seluruh proses ditiap tahapan. 

Dalam hal ini, seluruh peserta Pemilu adalah bagian dari pengawasan, yang disebut pengawas partisipatif. Pengawas partisipatif adalah pengawas dari lapisan masyarakat atau organisasi independen nonpartisan.

BACA JUGA:Sebelum Berangkat, JCH Kloter 6 Dibekali Manasik Haji di Asrama Haji Palembang

"Kami minta seluruh lapisan masyarakat partisipatif menjadi pengawas Pemilu terutama bagi peserta sosialisasi hari ini," ujarnya.

Masih dikatakan Suprayitno bahwa tenaga Bawaslu saat ini sangat sedikit tidak sebanding dengan yang akan diawasi, mulai dari pelaksanaan Pileg, Pilkada hingga Pilpres.

Karena sedikitnya tenaga Bawaslu dan luasnya wilayah serta banyaknya kegiatan yang akan di awasi tentu akan ada hal-hal yang akan luput dari pengawasan Bawaslu. 

Untuk itu, kata dia, maka Bawaslu perlu bantuan dan partisipatif seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pengawas Pemilu. Dan jika melihat, mendengar dan mengetahui adanya kecurangan atau pelanggaran Pemilu bisa mengadukan atau menginformasikan ke Bawaslu atau pihak terkait sehingga bisa secepatnya ditindaklanjuti.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: