Kangkangi Perwali dengan Tetap Pasang Property Kampanye, Tahu atau Pura-pura Tidak Tahu?

Kangkangi Perwali dengan Tetap Pasang Property Kampanye, Tahu atau Pura-pura Tidak Tahu?

Property atau tribut caleg hiasai marka-jalan-jalan di Kota Palembang. Foto:sumeks.co--

Untuk pemasangan atribut publikasi Pemilu  serentak  2024vsudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (usta)

 


Tahapan Pemilu 2024--

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Usulkan Dana Hibah Rp16 Miliar, Sambut Pilkada 2024

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: