Dugaan Uang Korupsi BTS Rp 8 Triliun Mengalir ke 3 Partai Politik, Mahfud MD Buka Suara

Dugaan Uang Korupsi BTS Rp 8 Triliun Mengalir ke 3 Partai Politik, Mahfud MD Buka Suara

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD.--

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS 4G di kawasan 3T.

BACA JUGA:Sering Diabaikan! Beberapa Jenis Minuman Menjadi Pemicu Penyakit Asam Urat, Ini Cara Paten Mengatasinya

Pihak Kejagung menjelaskan, kasus ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengusut kasus tersebut, termasuk peredaran uang korupsi. 

 Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melaporkan kerugian lebih dari 8 triliun. Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang diterima dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan bukti-bukti yang diterima dan disanpaikan ke Kejaksaan Agung, kami simpulkan negara rugi Rp 8,32 triliun," kata Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: