Raup Omset Puluhan Juta, 10 Tahun Edarkan Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba, Dipasok dari Cilacap
Barang bukti obat kuat tanpa izin edar ditunjukkan dalam rilis Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi Polda Sumsel melalui AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH menjelaskan bahwa tersangka sudah memperdagangkan obat kuat tanpa izin edar itu sejak 10 tahun yang lalu.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba
"Obat kuat itu diperoleh tersangka langsung dari daerah Jawa. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari SB yang kini DPO yang memproduksi di Cilacap Jawa Tengah," ujar Putu saat menggelar rilisnya Rabu 24 Mei 2023 siang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: