Raup Omset Puluhan Juta, 10 Tahun Edarkan Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba, Dipasok dari Cilacap

Raup Omset Puluhan Juta, 10 Tahun Edarkan Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba, Dipasok dari Cilacap

Barang bukti obat kuat tanpa izin edar ditunjukkan dalam rilis Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

Raup Omset Puluhan Juta, 10 Tahun Edarkan Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba, Dipasok dari Cilacap

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan puluhan ribu obat kuat tanpa izin edar di Sekayu, Kabupaten Muba Banyuasin (Muba).

Sebanyak 4.670 buah obat kuat tanpa izin edar diamankan di pasar tradisional yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada Rabu 17 Mei 2023.

Dan sebanyak 70.830 buah obat kuat kembali diamankan di kediaman tersangka AS, di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba. 

Kepada polisi, tersangka AS mengaku sudah kurang lebih 10 tahun memperjualbelikan obat kuat dan obat tradisional tanpa izin edar di Sekayu.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba

“Tersangka mengaku sudah lebih dari 10 tahun memperjualbelikan jamu tanpa izin di Sekayu,” kata Kasubdit Tipid Indagsi, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH saat rilis uangkap kasus di Mapolda Sumsel, Rabu 24 Mei 2023.

“Omsetnya setiap bulan sekitar Rp70 juta-an. Jamu tanpa izin edar ini didapatkan dari Cilacap, Jawa Tengah, dari salah seorang pemasok berinisial S,” terang AKBP Bagus.

Tersangka disangkakan melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 8 ayat 1 huruf F UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, puluhan ribu obat kuat tanpa izin edar diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di Sekayu, Kabupaten Muba Banyuasin (Muba).

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 120 Ton Batu Bara Ilegal dan 9 Tersangka di Jalinsum OKU

Sebagian barang bukti tersebut berada di pasar tradisional yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba Rabu 17 Mei 2023.

Jumlah total barang bukti yang diamankan di pasar sebanyak 4.670 buah obat kuat tanpa izin edar. 

Petugas kembali mengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS, di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: