Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba
Barang bukti jamu kuat yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --
Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan ribu obat kuat tanpa izin edar diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di Sekayu, Kabupaten Muba Banyuasin (Muba).
Sebagian barang bukti tersebut berada di pasar tradisional yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba Rabu 17 Mei 2023.
Jumlah total barang bukti yang diamankan di pasar sebanyak 4.670 buah obat kuat tanpa izin edar.
Petugas kembali mengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS, di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 120 Ton Batu Bara Ilegal dan 9 Tersangka di Jalinsum OKU
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi Polda Sumsel melalui AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH menjelaskan bahwa tersangka sudah memperdagangkan obat kuat tanpa izin edar itu sejak 10 tahun yang lalu.
"Obat kuat itu diperoleh tersangka langsung dari daerah Jawa. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari SB yang kini DPO yang memproduksi di Cilacap Jawa Tengah," ujar Putu saat menggelar rilisnya Rabu 24 Mei 2023 siang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: