Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres OKU

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres OKU

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres OKU--

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres OKU

BATURAJA, SUMEKS.CO – Jajaran Satres Narkoba Polres OKU kembali menangkap tiga tersangka yang terlibat kasus peredaran narkotika.

Ketiga pelaku berstatus sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

“Dua tersangka ditangkap di satu lokasi. Tersangka lainnya di lokasi berbeda,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso, Rabu 24 Mei 2023.

Dua tersangka pertama yakni, M Setiawan (32), dan Ahmad Syaifudin (27), warga Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinat Peninjauan, Kabupaten OKU. Kedua tersangka ditangkap apda Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. 

BACA JUGA:Tersedia Aneka Ikan Asin, Harga Dijamin Murah Silakan Berkunjung ke Kampung Si Abang Palembang

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat. Kalau kedua tersangka membawa narkotika.

Saat keduanya melintas dan berada di Jl STM Badaruddin Sukaraya, keduanya diamankan. Keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 nopol BG 3404 FAF.

Anggota melakukan pemeriksaan badan dan pakaian. Saat M Setiawan diperiksa ditemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal bening berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas tulis dengan berat 1,27 gram. Barang bukti (BB) diakui milik kedua tersangka.

Selanjutnya, langsung dilakukan pengembangan. Pada Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres OKU mengamankan Rio (37) Warga Kelurahan Sekarjaya, yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan dari dua tersabgka M Setiawan dan Ahmad Syaifudin.

BACA JUGA:Kerjasama Tingkatkan Akses dan Perekonomian Daerah Perbatasan 

Anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka Rio. Ditemukan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening. Salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: