Porsibel, Permudah Masyarakat dalam Menerima Layanan Kanwil Kemenkumham Babel

Porsibel, Permudah Masyarakat dalam Menerima Layanan Kanwil Kemenkumham Babel

--

Masyarakat dapat terhubung secara online dengan petugas Kekayaan Intelektual melalui Whatsapp dan akan langsung ditanggapi dengan cepat.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Ikuti Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Melalui fitur ini, masyarakat juga dapat mengadukan jika ada dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Sementara fitur lainnya adalah e-penelitian. Fitur ini memudahkan mahasiswa dan pelajar untuk mengajukan permohonan penelitian, baik itu di Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, maupun Lembaga Pemasyarakatan wilayah Babel.

Pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Wilayah karena seluruh perizinan sudah dilakukan secara online.

Selain memudahkan masyarakat, Kanwil Kemenkumham Babel juga berkomitmen untuk turut memudahkan pegawainya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Kota Pangkalpinang

Salah satunya melalui pembuatan fitur e-Agenda. Fitur tersebut digunakan untuk merekapitulasi dan memantau kegiatan yang akan dilaksanakan di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis setiap harinya.

Sehingga, pegawai dan masyarakat dapat dengan mudah melihat jadwal kegiatan tersebut. 

Lalu ada juga fitur e-PeGeKa Babel, yang merupakan sistem pelaporan giat kinerja pada Kanwil Kemenkumham Babel.

Pada fitur tersebut, seluruh laporan kegiatan maupun bulanan dari setiap Divisi maupun Unit Pelaksana Teknis akan dikumpulkan dan diklasifikasi.

BACA JUGA:Ini Capaian Imigrasi Kemenkumham Babel di Caturwulan Pertama 2023

Sehingga dapat memudahkan jajaran pegawai jika ingin mengakses laporan tersebut dikemudian hari.

Kanwil Kemenkumham Babel juga menyediakan fasilitasi layanan lainnya, seperti layanan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat tidak mampu melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Babel.

Juga ada Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) yang merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM), baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan. Selain itu, ada juga layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan, Apostille, dan Whistleblowing System.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: