Tok... Tok, Hakim PTUN Palembang Tolak Gugatan Calon Kades Muara Merang
Nurmalah (tengah) bersama tim kuasa hukum. --
Menurutnya, putusan ditolaknya gugatan tersebut sudah sangat tepat, karena telah sesuai dengan dalil-dalil keberatan atas gugatan (eksepsi) yang disampaikan dimuka persidangan beberapa waktu lalu.
"Sekarang hanya tinggal menunggu, apa upaya hukum selanjutnya dari pihak penggugat," tukasnya.
Terpisah, Jasmadi Pasmeindra SH MH , kuasa hukum para penggugat dikonfirmasi, mengaku sedikit kecewa dan akan melakukan banding terhadap ditolaknya gugatan tersebut.
"Kita akan ajukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan yang kita ajukan sebelumnya," kata Jasmadi.
Dia akan segara berkoordinasi dengan para penggugat, dan berkemungkinan dalam Minggu ini akan segera mengajukan berkas banding ke PTTUN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: