Jadi Korban KDRT, Guru Honorer di Musi Rawas Polisikan Suami, Pemicunya Hanya Masalah Sepele

Jadi Korban KDRT, Guru Honorer di Musi Rawas Polisikan Suami, Pemicunya Hanya Masalah Sepele

Wahyu Alpiyansa diamankan polisi setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri dalam kasus KDRT. Foto: dokumen--

Jadi Korban KDRT, Guru Honorer di Musi Rawas Polisikan Suami, Pemicunya Hanya Masalah Sepele

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO – Usai Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah, seorang guru honorer di Musi Rawas menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.

Korban, NK (27) warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, melaporkan suaminya Wahyu Alpiyansa (23) ke polisi gegara masalah sepele.

KDRT yang dialami NK tersebut terjadi di rumahnya, pada Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Korban mengalami trauma serta mengalami luka memar pada wajah dan leher lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:IRT di Ogan Ilir jadi Korban KDRT Melapor ke Polres, Pemicunya Suami Tak Tahan Kena Omel

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap tersangka Wahyu, di rumahnya Jumat 28 April 2023.

“Saat ini tersangka kami tahan,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK, Sabtu 29 April 2023 dikutip dari sumateraekspres.id.

AKP Indra menjelaskan, dari pengakuan korban dan tersangka, kejadian kekerasan tersebut terjadi, bermula saat tersangka pulang dari bermain gaple.

Tersangka bermain gaple di rumah tetangganya yang kebetulan sedang ada acara hajatan.

BACA JUGA:Ibu Muda Warga Lubuk Seberuk OKI Melapor jadi Korban KDRT, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Nah, saat tersangka pulang, sikap korban cuek kepada tersangka, dengan raut muka korban cemberut dan tersangka kesal.

Tersangka langsung gelap mata dan melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban. Korban mengalami trauma dan luka memar pada bagian muka serta lehernya.

“Trauma dan takut, serta tidak senang dengan perlakuan suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura, menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: