Ibu Muda Warga Lubuk Seberuk OKI Melapor jadi Korban KDRT, Pelaku Langsung Diamankan Polisi
Pelaku Agus Wibowo saat diamankan di Mapolsek Lempuing Jaya. -Foto: dok/sumeks.co-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tantri Yani (22), seorang ibu muda warga Dusun Sialang Tengah Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melapor ke Polsek Lempuing Jaya karena telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tak butuh waktu lama, polisi usai mendapat laporan korban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Agus Wibowo (27). Pria yang yang keseharian bekerja petani itu kini mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Lempuing Jaya.
Kapolres OKI Polda Sumsel, AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Junaidi SH menerangkan, kejadian itu bermula pada 23 November 2022 sekira pukul 05.30 WIB, saat korban hendak menghidupkan api di dalam tungku.
Tetapi api yang dinyalakan tadi tidak mau menyala sehingga membuat korban kesal dan jengkel yang kemudian membuang panci. Lalu, seketika itu datanglah suami korban dari arah muka korban yang langsung menganiaya korban tanpa basa basi.
BACA JUGA:Emosi Dituduh Curi Ayam, Pria Pengangguran di Ogan Ilir Pukul Pengemudi Bentor Pakai Palu
Pelaku ini dengan kedua tangannya menarik kaki kiri korban sehingga korban terjatuh. Sehingga membuat korban mengalami luka memar pada bagian bibir.
"Suami korban ini memukul wajah sebelah kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya. Tak hanya itu suaminya juga menendang pinggul sebelah kiri korban juga sebanyak dua kali," ungkap Kapolsek, Senin 28 November 2022.
Selanjutnya, karena tidak terima atas perbuatan suaminya, sang istri melapor ke Polsek Lempuing Jaya untuk meminta keadilan.
BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Kilogram Lebih Sabu-Sabu dari Pengedar di Jl Riau Palembang
"Berbekal dari visum yang ada, jajaran Polsek Lempuing Jaya Polres OKI Polda Sumsel langsung melakukan pengembangan penyidikan dan akhirnya menangkap suami korban sebagai pelaku pada hari yang sama pukul 17.30 WIB," jelasnya.
Penangkapan pelaku ini saat itu sedang berada di jalan poros Dusun Sialang Tengah Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI tanpa perlawanan.
Ditambahkan, untuk upaya hukum selanjutnya berdasarkan asas payung hukum restorative justice jika kedua belah pihak melakukan perdamaian, dan korban mencabut laporannya. Maka diupayakan dengan payung hukum secara Restorative Justice. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: