Emosi Dituduh Curi Ayam, Pria Pengangguran di Ogan Ilir Pukul Pengemudi Bentor Pakai Palu

Emosi Dituduh Curi Ayam, Pria Pengangguran di Ogan Ilir Pukul Pengemudi Bentor Pakai Palu

Yulyansyah alias Aca (48), warga Dusun IV RT 07 Desa Talang Balai Baru I Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, nekat memukul tetangganya sendiri, Iswahyudi alias Yadi (46), karena dituduh mencuri ayam. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tan-Foto: dok/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Merasa tidak senang lantaran dituduh melakukan pencurian ayam, Yulyansyah alias Aca (48), warga Dusun IV RT 07 Desa Talang Balai Baru I Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OGAN ILIR, nekat memukul tetangganya sendiri, Iswahyudi alias Yadi (46).

Pemukulan yang dilakukan pria pengangguran ini terhadap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir bentor, dengan menggunakan sebuah palu yang mengenai bagian belakang kepala korban.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban pulang dari masjid di Desa Talang Balai Baru I Kecamatan Tanjung Raja dan hendak menuju ke rumahnya. Pada saat di Jalan Lintas Timur Desa Talang Balai Baru I, tiba-tiba korban dipukul oleh pelaku dari belakang sebanyak satu kali.

"Palu yang digunakan pelaku untuk memukul korbannya sepanjang lebih kurang 30 centi," ungkapnya, Senin, 28 November 2022.

BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Kilogram Lebih Sabu-Sabu dari Pengedar di Jl Riau Palembang

Setelah melakukan pemukulan, pelaku langsung ditahan oleh tiga orang saksi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri. Kemudian, korbanpun melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Raja.  

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Team Raja Tikam Polsek Tanjung Raja dipimpin Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, AIPDA Efri Juliansyah, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di seputaran Desa Talang Balai Baru.

Saat tiba di desa tersebut, Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang duduk-duduk di depan rumahnya. Pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan, bersama barang bukti berupa satu buah palu besi bergagang kayu dengan ukuran kurang lebih 30 centi.

"Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: