Pengakuan Ayah Tiri yang Tega Rampok dan Aniaya Anaknya di Palembang: Butuh Bayar Cicilan Mobil Rental?
Tersangka Mu'min Afrian (kedua kiri belakang) saat dihadirkan di hadapan awak media. Foto: Deny/sumeks.co--
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Ayah Tiri yang Rampok dan Nyaris Habisi Nyawa Anaknya di Palembang
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita cantik di Sako Palembang Zaza (25) mengalami luka-luka di seluruh badannya usai dirampok dan nyaris dibunuh oleh ayah tiri kondisinya sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan beberapa di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
"Alhamdulillah baik pak, tapi masih istirahat di rumah pemulihan dan masih kontrol ke rumah sakit," kata Zaza kepada SUMEKS.CO melalui telpon selulernya, Rabu 26 April 2023.
Zaza mengungkapkan, dirinya tak akan lupo dengan peristiwa itu. Jujur dirinya juga sudah sangat baik dengan pelaku. "Saya tidak menyangka dengan kejadian itu," ujar Zaza. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: