Pria dan Wanita yang Ditangkap Polda Sumsel di Sekanak Lambidaro Tak Diupah, Ambil Untung dari Penjualan Sabu
Tersangka Bambang dan Siti termasuk barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh petugas. Keduanya tak diupah tetapi mengambil untung dari penjualan sabu yang diantarkan. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Keduanya langsung dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Sumsel," tambahnya.
Hasil tes urine kedua tersangka juga dinyatakan positif narkoba.
Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka duga sebagai pengedar narkoba.
Polisi kenakan Pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap dua tersangka dan terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: