Luar Biasa, Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor Pemkab, ini Nilainya

Luar Biasa, Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor Pemkab, ini Nilainya

Muhammad Adil. foto: merantikab.go.id--

Luar Biasa, Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor Pemkab, ini Nilainya

PEKANBARU, SUMEKS.CO - Tindakan nyeleneh sempat dilakukan Bupati Kepulauan Meranti, Riau Muhammad Adil sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu. 

Sang bupati ternyata menggadaikan kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebesar Rp100 miliar. 

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar. 

Asmar mengatakan bahwa tak hanya kantor Pemkab Meranti yang digadaikan Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri Syariah. Tetapi juga Mess Dinas PUPR Meranti.

"Digadaikan itu mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat 14 April 2023. Dua sset bangunan tersebut digadaikan Adil pada 2022 lalu. Namun, dari Rp100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank. Uang pinjaman digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

BACA JUGA:Warga Kepulauan Meranti Tewas Diterkam Harimau di Kabupaten Siak

"Baru digadaikan 2022 kemarin, tetapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp59 miliar," sebut Asmar. Ada pun angsuran utang yang sudah dibayar ke BRK Syariah baru Rp12 miliar.

Kewajiban Pemkab Kepulauan Meranti dalam perjanjian utang tersebut, harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.

Diketahui,Muhammad Adil saat ini sudah ditahan KPK. Dia diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan  setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah ada utang pada Muhamma Aail. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Muhammad Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP. Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil. Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Muhammad Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.

Muhammad Adil juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022.

BACA JUGA: Ambyar...Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, Bersama Puluhan Pejabat Terjaring OTT

Uang itu diterima Muhammad Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara di kasus dugaan suap, Muhammad Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Dari tiga dugaan korupsi itu Muhammad Adil diduga menerima uang sekitar Rp26, 1 miliar dari berbagai pihak. (mcr36/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: