Korupsi Pembangunan Rumah Sehat, Kades-Pj Kades Gunung Megang Dituntut Berbeda
Sidang pembacaan tuntutan Kades Gunung Megang, Lahat di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 12 April 2023. foto: fadli sumeks.co--
Korupsi Pembangunan Rumah Sehat, Kades-Pj Kades Gunung Megang Dituntut Berbeda
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa korupsi dana desa pembangunan 20 unit rumah sehat Desa Gunung Megang, Kabupaten Lahat menghadapi tuntutan pidana, Rabu 12 April 2023.
Mereka adalah mantan Kades Heppi Hajarol dan Pj Kades Gunung Megang, dinilai Jaksa Kejari Lahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam petikan amar tuntutan Jaksa, kedua terdakwa yakni Heppi Hajarol dan Harpensi dituntut dengan pidana penjara berbeda.
Terdakwa Harpensi, dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, Heppi Hajarol dituntut hukuman lebih tinggi yakni 5 tahun 6 bulan penjara dengan dengan Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, jaksa Kejari yang dikomandoi langsung Kasipidsus Raden Timur Ibnu Rudianto SH MH dan Dio Abensi SH, menuntut terdakwa Heppi Hajarol membayar uang pengganti kerugian negara.
"Menuntut agar terdakwa Heppi Hajarol untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp422 juta," ujar Jaksa Raden Timur Ibnu Rudianto bacakan tuntutan pidana tambahan.
Dengan, ketentuan apabila terdakwa Heppi Hajarol tidak membayar uang pengganti, maka harta benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi diganti pidana tambahan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Berbeda dengan pertimbangan pemberat tuntutan, khusus Heppi Hajarol hal yang memberatkan pidana diantaranya belum mengganti kerugian negara serta pernah menjalani pidana kasus narkotika.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Editerial SH MH, kedua terdakwa melalui kuasa hukum meminta waktu satu Minggu untuk membacakan pembelaan secara tertulis.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp900 Juta, Pj Kades Ngestikarya Main Janda
Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur Ibnu Rudianto SH MH menerangkan, perbedaan hukuman kedua terdakwa terletak pada pengembalian uang kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: