Saksi Ahli Sudutkan Terdakwa Rumah Sehat
Sidang terdakwa Rumah Sehat di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 15 Maret 2023. Foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli konstruksi dan ahli audit keuangan negara, dihadirkan jaksa Kejari Lahat dalam sidang pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang kasus korupsi 20 unit bedah rumah (rumah sehat) senilai ratusan juta rupiah, Rabu 15 Maret 2023.
Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur Ibnu Rudianto SH MH, menerangkan mereka dihadirkan di persidangan di antaranya guna menghitung berapa selisih RAB terhadap realisasi pembangunan 20 unit rumah sehat oleh terdakwa.
Dia mengatakan, seperti yang diterangkan ahli bernama Mesran dari Dinas Perkim Kabupaten Lahat, bahwa saat dilakukan survey langsung ke lapangan nyatanya fisik pembangunan satu unit rumah sehat hanya berupa pondasi saja.
"Pembangunan satu unit rumah hanya berkisar beberapa persen saja yang dikerjakan, yang mana tidak sesuai dengan RAB dan realisasi pembangunan," kata pria yang juga turut menjadi jaksa dalam perkara ini.
BACA JUGA:Lahat Banjir, 2 Saksi Rumah Sehat Batal Hadiri Persidangan
Dilanjutkannya, ahli yang kedua yakni bernama Deni dari Inspektorat menerangkan adanya kerugian keuangan negara akibat pengerjaan rumah sehat tidak sesuai RAB dan target realisasi.
Dia menerangkan, ahli Inspektorat menyebut berdasarkan audit yang dilakukan 20 unit rumah sehat yang tidak dibangun secara utuh menyebabkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp300 juta.
Dia mengklaim, terhadap keterangan dua ahli yang dihadirkan tersebut semakin menguatkan dakwaan yang disusun bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dibeberkannya, dalam perkara ini salah satu terdakwa yakni Harpensi telah mengembalikan uang lebih kurang Rp30 juta dari jumlah kerugian negara Rp422 juta.
"Meski begitu tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan, hanya akan menjadi pertimbangan saja nantinya," tukasnya.
BACA JUGA:ANDAMAS Group Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir Bandang di Kabupaten Lahat
Diketahui dalam perkera ini Jaksa Kejari Lahat menjerat dua orang terdakwa yakni mantan Kades Hepi Hajarol dan Harpensi PJs Kades Gunung Megang Kabupaten Lahat.
Kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.
Anggaran Dana Desa tersebut, seyogyanya digunakan untuk kepentingan desa Megang Gunung diantaranya membangun 20 Unit rumah sehat, namun nyatanya pembangunan 20 unit Rumah Sehat tersebut satupun tidak ada yang selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: