Serang Speedboat yang Tabrak Kapal Jukung hingga Tewaskan WNA di Sungai Musi Jadi Tersangka, Positif Sabu
Serang Speedboat yang Tabrak Kapal Jukung dan Tewaskan WNA Jadi Tersangka dan positif sabu.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel menetapkan RM (40) serang speedboat Semoga Jaya, sebagai tersangka.
Selain itu, dari keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP diduga kuat serang speedboat Semoga Jaya tersebut lalai.
RM dianggap dalam mengendalikan speedboat dengan kecepatan tinggi padahal kondisi sedang melintasi tikungan tajam.
Sehingga terdadak ketika melihat di depannya ada jukung dan tidak dapat mengendalikan speedboat dengan baik dan terjadi tabrakan tersebut.
BACA JUGA:WNA Korban Speedboat yang Tabrak Jukung Ternyata Engineering Vendor PT OKI Pulp and Paper Mills
“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan Positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam rilis resminya Jumat 15 November 2024 malam.
Tersangka RM juga dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk kronologinya, terang Sunarto, speedboat 400 PK Merk Semoga Jaya (OKI PULP) yang mengangkut 23 Penumpang beserta 2 orang crew dengan total 25 orang dari arah Palembang menuju Sei Baung.
Sementara, MS Tiga Berlian yang bergandengan dengan MS Doa Bersama (MS Doa Bersama dalam keadaan rusak) dari Desa Teluk Tenggirik mengarah Palembang.
BACA JUGA:Speedboat Tabrak Jukung di Perairan Sungai Musi, WNA Asal Tiongkok Jadi Korban
BACA JUGA:Nekat Curi Speedboat di Pinggir Sungai Musi, Remaja Pengangguran Ini Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Saat melintasi sebuah tikungan di Perairan Teluk Tenggirik dengan kecepatan tinggi, tak mampu menghindar sehingga terjadi tabrakan.
Speedboat 400 PK berusaha menghindari MS Tiga Berlian dan MS Doa Bersama, namun terkena di bagian belakang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: