Waduh, Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 Miliar Seret Nama Mantan Bupati Lahat, Siapa Dia?

Waduh, Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 Miliar Seret Nama Mantan Bupati Lahat, Siapa Dia?

Waduh, Kasus Korupsi IUP OP Tambang Batu Bara Rp495 Miliar Seret Nama Mantan Bupati Lahat Aswari--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai, turut disebut-sebut dalam dakwaan kasus korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Kabupaten Lahat tahun 2010-2014.

Hal tersebut diucapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, saat bacakan dakwaan terhadap 6 tersangka pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 11 November 2024.

Saat pembacaan dakwaan, tim JPU dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menyebutkan adanya bahwa PT Andalas Bara Sejahtera perihal perizinan usaha pengelolaan tambang telah disetujui oleh Bupati Lahat saat itu Saifuddin Aswari Rivai.

Lebih rincinya, jaksa menyebut adanya peningkatan izin dari izin eksplorasi batu bara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara yang ditandatangani oleh Saifuddin Aswari Rivai selaku Bupati Lahat saat itu.

BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar

BACA JUGA:Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp488 Miliar, Mantan Bupati Lahat Bakal Dipanggil Sebagai Saksi Sidang

Selain, tim penuntut umum dalam dakwaannya juga membeberkan adanya kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.

Masih dalam dakwaan, tim JPU juga membeberkan adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang tunai rupiah hingga dalam bentuk dollar.


--

Diantaranya, lanjut penuntut umum adanya penerimaan sejumlah aliran dana diberikan kepada tiga terdakwa yang merupakan ASN dinas pertambangan dan energi senilai miliaran rupiah.

Hingga saat ini, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan masih berlangsung masing-masing JPU membacakan dakwaan secara bergilir kepada masing-masing terdakwa.

BACA JUGA:Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Telah Diregistrasi, PN Palembang Siap Sidang

BACA JUGA:Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar Masih Proses Pelimpahan E-Berpadu

Untuk diketahui, dalam perkara ini tim JPU membacakan surat dakwan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: