Nah Lho, FT Wanita di Palembang yang Kasusnya Bikin Geleng Kepala Terancam 4 Tahun Penjara

Nah Lho, FT Wanita di Palembang yang Kasusnya Bikin Geleng Kepala Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi--

Nah Lho, FT Wanita di Palembang yang Kasusnya Bikin Geleng Kepala Terancam 4 Tahun Penjara

PALEMBANG, SUMEKS.CO – FT (34), seorang wanita warga Palembang yang diringkus tim opsnal Sunyi Senyap Unit 3 Subdit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terancam pidana 4 tahun.

Wanita yang kasusnya bikin geleng kepala ini, disangkakan melanggar pasal berlapis yakni 372 dan 378. 

Pasal 372 yakni, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

BACA JUGA:Seorang Wanita di Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

FT warga Jalan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang ini, diamankan unit Jatanras Polda Sumsel karena dilaporkan telah melakukan penipuan dengan menggelapkan mobil rental.

FT ditangkap pada Kamis 6 April 2023 siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus penggelapan mobil ini dilaporkan Jerry Armansha Siddiq, pengusaha rental mobil di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I  Palembang.  

BACA JUGA:Sepak Terjang 2 Wanita Ini Bikin Heboh Sumsel, Terlibat Aksi Perampokan Bersenpi dan Penggelapan Mobil Rental

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan menjelaskan, kasus ini bermula saat FT (34) menyewa mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam pada September 2018 lalu. 

Pelaku merental mobil rental milik korban selama tiga bulan. 

Ternyata, setelah tiga bulan berlalu mobil yang dirental oleh tersangka, tidak pernah dikembalikan.  

Bahkan korban mendapat kabar bahwa kendaraan miliknya tersebut sudah berpindah tangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: